LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN INDIVIDU KODIFIKASI SISTEM GENITOURINARY, REPRODUKSI, PERINATAL DAN KONGENITAL RSUD PANDAN ARANG BOYOLALI
Abstract
Menurut Undang - Undang No. 44 Tahun 2009, Rumah Sakit adalah
institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat
jalan, dan gawat darurat. Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan
pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan
profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi,
pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi
sosial. Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna. Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan
lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan
peralatan. Rumah Sakit dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, atau swasta. Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk
Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan,
Instansi tertentu, atau Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan
Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
