KODIFIKASI SISTEM GENITOURINARY, REPRODUKSI, PERINATAL DAN NEOPLASMA DI RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAН SAMPANGAN SURAKARTA

Authors

  • Amelia Natasya STIKes Mitra Husada Karanganyar

Keywords:

MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN, MIK

Abstract

Rumah sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan perorangan secara
paripurna yang meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan. Rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang
aman, bermutu, dan efektif sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, penyelenggaraan rumah sakit juga diatur dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah
Sakit, yang memastikan setiap rumah sakit memiliki sistem manajemen
pelayanan dan tata kelola yang baik

Downloads

Published

2026-06-08

How to Cite

trimanto, A. (2026). KODIFIKASI SISTEM GENITOURINARY, REPRODUKSI, PERINATAL DAN NEOPLASMA DI RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAН SAMPANGAN SURAKARTA. Laporan PKL Magang KKN. Retrieved from https://repo.stikesmhk.ac.id/index.php/laporan/article/view/39

Issue

Section

Articles

Categories